Tiga kapal selam yang kontraknya
ditandatangani antara Kemhan dan perusahaan galangan kapal asal Korea
Selatan Daewoo Shipbuilding Marine Enginering (DSME) berada pada rencana
strategis (renstra) pertama 2010-2014. Ketiga kapal selam tersebut
diharapkan selesai dan berada di Indonesia berturut-turut pada 2015,
2016, dan 2018.
Untuk menambahkan, standar minimal kapal
selam yang harus dimiliki Indonesia adalah 14 unit. “Standar minimal
dalam konteks keamanan negara kepulauan adalah 14-18 unit,” ujar
Untung.
Namun begitu Wakil Kepala Staf TNI
Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Marsetio sebelumnya mengatakan
Indonesia perlu menambah 39 kapal selam untuk menjaga wilayah lautnya.
Kadispenal menjelaskan, untuk melakukan
pengamanan terhadap Indonesia yang memiliki laut sangat luas memang
dibutuhkan kapal selam sejumlah tersebut. Dia mencontohkan, Jepang
dengan luas laut yang kecil memiliki 24 unit kapal selam. “Dengan
pertimbangan luas wilayah, Indonesia memang harus ada menambah 39 kapal
selam,” tambahnya.(Sumber : Jurnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar